TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Samarinda Kota, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
UPTD Puskesmas Samarinda dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan UPTD Puskesmas Samarinda Kota :
UPTD PUSKESMAS SAMARINDA KOTA
Jl. Bhayangkara Nomor 4 (Komplek Polsek Samarinda Kota) Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota
Telp 0541-7809722
Website :https://pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id/
Email : puskesmassamkot@gmail.com
DM Media Sosial :
Instagram,Facebook dan Twitter/X
Atau dapat melalui : https://www.lapor.go.id/