TUGAS DAN FUNGSI PPID Pelaksana UPTD Puskesmas Samarinda Kota :

1.      Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

2.      Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;

3.      Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4.      Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;

5.      Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6.      Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;

7.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

8.      Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

9.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.